Tragedi Inses, Kakak Kandung Akui 120 Kali Setubuhi Adik Perempuan

Tragedi Inses, Kakak Kandung Akui 120 Kali Setubuhi Adik Perempuan

PRINGSEWU - Tragedi Inses (hubungan seksual sedarah) terjadi di Kabupaten Pringsewu, Gadis belia umur 18 tahun menjadi tempat pelampiasan nafsu birahi Ayah dan dua saudara kandungnya sendiri. Bahkan sang kakak mengaku telah mengintimi korban sampai 120 kali. Gerak cepat polisi menghasilkan tertangkapnya pelaku persetubuhan sedarah terhadap perempuan bernisial AG, seorang berkebutuhan khusus/disabilitas/keterbelakangan mental berusia 18 tahun yakni terdiri dari ayah kandung bernisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial YG (15) di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo. Saa ini semua pelaku telah ditahan di Polres Tanggamus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, beberapa hal terungkap baik itu motif para tersangka bahkan terdapat pengakuan salah seorang tersangka yang berusia paling muda yaitu YG, dimana prilaku sex menyimpang yakni juga menyetubuhi kambing dan sapi. \"\" \"\" Kemudian tragedi tersebut dilakukan ketiga tersangka kurun waktu setahun lamanya, dimana setelah istrinya JM meninggal dunia sekitar tahun 2018. Mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. Kanit PPA Ipda Primadona Laila, SH mengungkapkan bahwa pihaknya kemarin, Jumat (23/2) menerima pelimpahan pelaku persetubuhan dalam keluarga dimana pelakunya adalah ayah dan 2 anaknya laki-lakinya berikut barang bukti. Korban merupakan anak ketiga di keluarga tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dalam kurun waktu 1 tahun, ayahnya mengaku 5 kali menyetubuhi anak kandungnya itu. Kemudian kakaknya mengaku 120 kali dan adiknya mengaku 60 kali. \"Para tersangka melakukan persetubuhan itu seluruhnya didalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo,\" kata Ipda Prima Dona saat memberikan keterangan, Sabtu (23/2) siang. Lanjutnya, persetubuhan sedarah tersebut semua dilakukan dirumah keluarga tersebut, adapun motif dari JM selaku ayah korban yakni karena melihat kondisi anaknya mengalami kekurangan. \"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu,\" ujarnya. Ipda Primadona menjelaskan, pelaporan dilakukan oleh tetangga korban selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak yang melihat ataupun ketidakwajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus. Berawal, sekitar awal tahun 2018 ibu korban yang berdomisili di pekon Teba Bunuk Kecamatan Aota Agung Barat Tanggamus meninggal dunia, kemudian korban dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo Sukoharjo dan disitulah kelakuan bejat para tersangka dimulai. \"Saat ibunya meninggal kemudian ayah dan kakaknya menjemputnya dari Kota Agung Barat kemudian dibawa ke rumahnya,\" ucapnya. Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,\" pungkasnya. Sementara dalam pengakuannya JM, ia mengakui beberapa perbuatannya itu sejak bulan Agustus 2018, namun ia mengaku khilaf. \"Sudah 5 kali, saya khilaf,\" kata pria berbadan kecil itu. Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan hal tersebut kepada adik perempuannya, \"Dilakukannya diruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap,\" ujar SA. (Mul)

Sumber: